PEKALONGAN - Dukungan kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto terus mengalir di sejumlah daerah. Diantaranya datang dari Paguyuban pedagang Pantura dan Paguyuban tukang cukur Kabupaten Pekalongan.
Dua paguyuban tersebut mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Capres-cawapres.
"Kami mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai batasan calon presiden dan wakil presiden yang syaratnya boleh dibawah 40 tahun dan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pantura Kabupaten Pekalongan, Muhaimin, Sabtu (21/10/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Namun, MK memberikan catatan bahwa WNI yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih, meski belum berusia 40 tahun, diperbolehkan maju dalam Capres atau Cawapres.
Dengan adanya putusan tersebut maka para calon presiden atau wakil presiden yang maju sudah memiliki bekal dalam memimpin daerah. Sehingga tidak diragukan lagi, seperti bakal calon yang ramai digadang gadang menjadi pasangan Prabowo Subianto, Gibran yang saat ini masih mejabat Walikota Solo.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Kuyum selaku Ketua Paguyuban Tukang Cukur Kabupaten Pekalongan yang mendukung Gibran sebagai pasangan Prabowo pada kontestasi pemilu 2024. Menurutnya sosok gibran mewakili kepercayaan generasi muda yang kreatif dan bisa memimpin negara.
"Gibran sosok anak muda berprestasi, tidak neko-neko, punya ketegasan juga. Dengan adanya putusan MK kami yakin dan mendukung Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto," jelas Kuyum.
